“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.
Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp18,35 miliar akibat aktivitas penambangan ilegal di Banten. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, operasi tambang tanpa izin juga dianggap mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.
“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” ucapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait