RE alias Rendi pelaku pembunuhan terhadap Juwanah yang ditangkap Polresta Samarinda. (Foto: iNews/Maskaryadiansyah)

Menurutnya, mayat korban ditemukan  sudah menjadi tengkorak. Dia hilang selama 16 hari hingga akhirnya ditemukan.

"Korban dibunuh dalam mobil. Motifnya perampokan untuk menguasai harta benda korban. Pelaku juga sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli pisau yang dipakai untuk membunuh korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 subsider Pasal 338 KUHp dengan ancaman pidana seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network