R, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cantig pegawai Samsat Siak. (Foto: ist)

Usai memperkosa dan memastikan korban tewas, R membawa kabur harta benda milik korban berupa kendaraan, perhiasan  dan uang.

Pengakuan pelaku, dia menghabisi korban dengan cara membenturkan kepalanya ke dinding. Kemudian mencekik korban hingga lemas dan tewas lalu memperkosanya.

"Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku pun mengambil harta benda milik korban. Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network