Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf. (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar pengundian dan menetapkan nomor urut empat pasang calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pengundian nomor urut itu diikuti keempat paslon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan setelah memenuhi syarat calon dan pencalonan.

"Alhamdulillah rapat pleno penetapan nomor urut keempat calon peserta Pilkada 2018 berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf, Selasa (13/2/2018).

Dia menjelaskan, dari hasil undian ditetapkan paslon nomor urut 1 yakni Rinaldi Abdullah-Sarjulianto yang maju melalui jalur perseorangan. Nomor urut 2 paslon Saparudin-Edison Taher yang diusung Partai Gerindra dan PPP. Nomor urut 3 paslon Maulana Aklil-Muhammad Sopian yang diusung oleh PDIP, Partai Nasdem dan PKS. Dan nomor urut 4 paslon Endang Kusumawaty-Ismiryadi usungan Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat dan PKB.

"Pengundian nomor urut calon dilakukan secara terbuka dan bertahap dari pengambilan nomor antrean hingga nomor urut calon yang disaksikan Panwaslu setempat dan Polri," ujarnya.

Setelah penetapan nomor urut calon, pihaknya akan menggelar rapat simulasi dan penetapan jadwal kampanye yang menghadirkan perwakilan masing-masing tim pemenangan. "Rapat simulasi dan penetapan jadwal kampanye akan dilaksanakan Rabu (14/2) besok, di ruang rapat kantor KPU dengan koordinasi dari Panwaslu," katanya.

Dia mengatakan, penetapan nomor urut calon dan jadwal kampanye dapat mempermudah penyelenggaraan dan pengawasan setiap tahapan Pilwako 2018. "Kami berharap pelaksanaan pilkada tahun ini berjalan dengan aman, lancar, jujur, adil dan martabat dengan tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih meningkat," ujarnya.

Diketahui, sehari sebelumnya KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan paslon peserta Pilkada 2018. Tiga paslon maju melalui jalur partai politik (parpol), sementara satu calon lewat jalur perserorangan. Penetapan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Semua paslon yang telah ditetapkan itu juga diumumkan melalui website KPU Kota Pangkalpinang.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network