Imigrasi Batam memburu terduga pelaku pemalsuan stempel perpanjangan izin tinggal di Malaysia. Identitas terlah dikantongi. (Foto: Antara)

Stempel tanda masuk dan tanda keluar yang dipalsukan R itu diterakan ke paspor WNI yang berada di Malaysia. WNI yang ditera itu biasanya pemegang izin wisata yang melakukan kegiatan kerja di sana.

"Setelah paspor WNI sudah di cap pelaku S maka seolah-olah telah keluar masuk wilayah Indonesia," ucapnya.

WNI yang telah ditera stempel imigrasi pada paspornya diketahui tidak pernah keluar dari Malaysia. Penggunaan stempel paspor itu dilakukan untuk menambah waktu izin tinggal WNI yang menggunakan cap palsu tersebut.

Atas perbuatannya, R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network