Pelaku perampokan ibu muda di Inhil, Riau yang ternyata suami korban namun sudah pisah ranjang 8 bulan. (Foto: MPI/Banda HT)

Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan, pelaku berupaya menutup mulut korban dan secara bersamaan menarik kalung emas di leher tersebut.

Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh pelaku. Namun pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta memar di pinggang. Usai beraksi, pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban YS melapor ke Polsek Tembilahan Hulu. Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri dari keterangan saksi dan korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network