Yudha mengatakan, penangkapan AM bermula dari kecurigaan tetangga yang melihat gelagat mencurigakan pelaku.
Warga kemudian melapor ke Polsek Cikande, dan AM dibawa ke RS Bhayangkara Kota Serang untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," tuturnya.
AM pun akhirnya mengaku sebagai pelaku yang membuang bayi ke tong sampah. Dia mengaku membuang bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah.
"Saya menyesali perbuatan itu dengan membuang bayi sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasl 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," ujar Yudha.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait