BANGKA, iNews.id – Berhati-hatilah dalam bermedia sosial jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seperti dilakukan tiga pemuda asal Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung ini. Mereka diamankan petugas Polres Bangka karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah ke salah satu media sosial (medsos).
Semula, tiga pemuda itu dengan jemawa mengumbar kata-kata tidak pantas dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Namun, setelah video itu beredar luas di media sosial nyali ketiga pemuda itu mendadak ciut, terlebih setelah aksinya diketahui polisi.
Petugas Polres Bangka yang mendapat informasi tentang penghinaan terhadap presiden kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Kabag Operasional Polres Bangka, Kompol S Sophian mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus penghinaan kepala negara di media sosial. Dari tiga pelaku itu, satu pemuda sudah ditetapkan tersangka.
Sedangkan satu pelaku lainnya statusnya masih terperiksa dan tidak menutup kemungkinan ditingkatkan jadi tersangka. “Kita sudah tetapkan satu pemuda sebagai tersangka, yakni berinisial SD (20). Satu pelaku lain akan menyusul. Sedangkan satu pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor,” kata Sophian, Senin (3/9/2018).
Menurut Sophian, pelaku SD dikenakan Pasal 239 tentang Penghinaan Kepala Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Tersangka SD ini sudah kita tahan untuk penyidikan,” ucapnya.
Sophian menjelaskan, video penghinaan kepada Presiden Jokowi itu diunggah dan di-share tersangka ke media sosial dan grup WhatsApp sehingga diketahui khalayak umum.
Kepada penyidik, tersangka SD (20), warga Merawang, Bangka mengaku aksinya menghina presiden dilakukan spontan dan hanya sebagai hiburan. “Saya benar-benar minta maaf, saya tidak bermaksud menghina Pak Jokowi,” ucap SD.
Ditanya sudah berapa video yang diunggah terkait penghinaan terhadap presiden, SD mengaku tidak hafal. “Saya benar-benar lupa. Saya minta maaf Pak Jokowi,” katanya.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar luas di masyarakat ini, SD diketahui mencaci maki Jokowi dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. SD pun mengajak warga untuk memilih calon lain. Aksi SD ini direkam salah seorang rekannya yang kini juga diperiksa polisi. Mereka semula hanya menganggap sebagai hiburan, namun ketiganya tak menyangka dampak dari viralnya video tersebut menyeretnya ke ranah hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait