Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait