Seorang pengedar narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat akan bertransaksi sabu di pinggir jalan. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network