Barang bukti yang diamankan dari kasus inj yakni uang sejumlah Rp7,8 juta, Hp Samsung a50s warna hitam, Hp Nokia RM 1134 warna hitam, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket. Juga ada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 sebanyak dua lembar.
"Pasal yang dipersangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Arie.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait