Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 10 paket sabu-sabu berukuran sedang dengan berat bruto 500 gram, dua kantong plastik berwarna hitam dan hijau, serta tiga unit HP.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait