Polisi menangkap tiga terduga kurir sabu-sabu dari Malaysia seberat 500 gram di Tarakan. (Foto: Usman Coddang)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 10 paket sabu-sabu berukuran sedang dengan berat bruto 500 gram, dua kantong plastik berwarna hitam dan hijau, serta tiga unit HP.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network