Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, dan subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Selain hukuman pokok, Fajar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan dan trauma psikologis yang mereka alami.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai, vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait