Ilustrasi anak korban pencabulan guru silat di Serang, Banten. (Foto : Ist)

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network