Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.
"7 paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi," ucapnya.
Atas kasus ini, DS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait