Sementara itu, AR selain sebagai guru ngaji juga guru di salah satu SMP swasta di Tarakan.
"Saat melakukan interogasi kepada yang bersangkutan (AR), dia mengakui perbuatan cabul terhadap lima korban anak laki-laki," katanya.
Penangganan korban saat ini, pihak Polres Tarakan sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Serta koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan yang dilibatkan untuk penangganan psikologinya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait