Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa selembar baju gamis dan jilbab, satu lembar pendek dan selembar uang kertas Rp5.000.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan Mapolres untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Pelindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait