Seusai kejadian, Nasrun sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan. Namun pelariannya tidak berlangsung lama karena berhasil diringkus dalam waktu sekitar 3 jam.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya sudah kami tangkap. Pelaku kami amankan 3 jam setelah kejadian di wilayah Bintan,” ujarnya.
Freddy mengungkapkan, Nasrun merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 lalu di Tanjungpinang. Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik dugaan suami bunuh istri di Tanjungpinang ini serta melengkapi keterangan saksi dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait