Setelah dievakuasi ke Desa Oenbit, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) guna memastikan penyebab kematian.
“Atas kesepakatan keluarga, anak korban membuat laporan resmi di Polsek Insana dengan Nomor LP/B/65/SPKT/Polsek Insana/Polres TTU/Polda NTT tanggal 23 Oktober 2025 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban tidak memiliki riwayat penyakit. Namun diketahui, korban memiliki gangguan penglihatan atau rabun, yang kemungkinan menjadi faktor penyebab jatuh ke sungai. Meski demikian, polisi belum memastikan penyebab pasti kematian dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait