Torang menuturkan, pelaku kerap berpindah-pindah dalam pengejarannya. Saat pengejaran terakhir, lokasi pelaku sudah terendus hingga diringkus.
"Kami terus melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku ini selalu berpindah tempat. Dan akhirnya saat kami mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan" ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait