Mendapatkan ancaman tersebut, Pipin menjadi marah dan menaruh dendam kepada korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, pasutri tersebut merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Para tersangka juga mengakui kalau pembunuhan tersebut memang benar sudah direncanakan dari bulan Agustus tahun 2020 lalu, tapi baru terlaksana pada bulan Mei 2021 kemarin," ungkap Dover.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan para saksi-saksi. Beruntung, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua tersangka tersebut berada di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo.
Kemudian, tim gabungan melakukan penyelidikan diperkebunan karet milik warga. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di suatu pondok dalam perkebunan karet. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan di pondok karet tersebut, petugas langsung menangkap kedua tersangka tanpa ada perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Keduanya Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait