Gegana Brimob Polda Sultra saat memusnahkan bom ikan hasil sitaan dari Peraiaran Kolaka. (Foto: Humas Polres Kolaka/Ist)

Selain bahan peledak, BB lain yang diamankan berupa sebuah sampan, mesin kompresor, genset hingga peralatan selam. 

Ia pun mengimbau kepada nelayan lain agar tidak menggunakan bahan peledak untuk memeroleh ikan karena selain merusak ekosistem habitat laut juga mengancam nyawa para pelakunya.
 
Sebagaimana diketahui, empat nelayan yang diringkus Polair Polres Kolaka saat ini sedang menjalani proses hukum yang berjalan. Mereka dijerat pasal (1) ayat (1) undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network