Pelaku penikaman saat diperiksa penyidik Polres Kaur, Bengkulu. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Lantaran ditantang, terduga pelaku pulang untuk mengambil senjata tajam jenis pisau. Kemudian dia mendatangi korban kembali dan terjadilah perkelahian.

Saat perkelahian tersebut, MU kalah dan mengambil pisau yang sebelumnya telah dia bawa. Dia kemudian menusuk korban tiga kali di bagian dada kiri, kanan dan paha. Melihat korban sudah tak berdaya, MU langsung melarikan diri.

"Terduga pelaku telah kami amankan ke Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut. Dia kami , tersangka akan jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata  Sudarno.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network