Lantaran ditantang, terduga pelaku pulang untuk mengambil senjata tajam jenis pisau. Kemudian dia mendatangi korban kembali dan terjadilah perkelahian.
Saat perkelahian tersebut, MU kalah dan mengambil pisau yang sebelumnya telah dia bawa. Dia kemudian menusuk korban tiga kali di bagian dada kiri, kanan dan paha. Melihat korban sudah tak berdaya, MU langsung melarikan diri.
"Terduga pelaku telah kami amankan ke Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut. Dia kami , tersangka akan jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Sudarno.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait