Kedua korban yakni ibu dan anak saat melaporkan pelaku ke Polsek Pasarwajo, Buton, Sultra. (Foto: iNews/Andhy Eba)

Tak terima dengan penganiayaan tersebut, sang istri melaporkan suaminya ke Polsek Pasarwajo.

"Jadi pelaku ini mencekik anaknya dari belakang lalu dilerai istrinya. Perbuatan seperti ini sudah sering dilakukan pelaku hingga anaknya trauma," ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Pasarwajo Bripka Zabar Sam, Kumat (26/3/2021).

Pelaku yang sempat kabur dapat ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Buton. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network