Tak terima dengan penganiayaan tersebut, sang istri melaporkan suaminya ke Polsek Pasarwajo.
"Jadi pelaku ini mencekik anaknya dari belakang lalu dilerai istrinya. Perbuatan seperti ini sudah sering dilakukan pelaku hingga anaknya trauma," ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Pasarwajo Bripka Zabar Sam, Kumat (26/3/2021).
Pelaku yang sempat kabur dapat ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Buton. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait