"Pelaku berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi setelah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tanpa perlawanan," ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Muarojambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait