Polisi menangkap pria penculik gadis dan memerkosanya di Muarojambi. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

"Pelaku berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi setelah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tanpa perlawanan," ujarnya. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Muarojambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network