Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan enam tersangka, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Para terdakwa diketahui berangkat ke Thailand dan sempat tinggal selama 10 hari sebelum menerima muatan sabu dari kapal lain di tengah laut. Barang haram tersebut berjumlah sekitar 67 paket dengan total berat hampir 2 ton. Sabu itu kemudian disembunyikan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat ruang mesin.
Jaksa menilai para terdakwa mengetahui bahwa barang yang mereka angkut merupakan narkotika dan menerima bayaran atas pekerjaan tersebut. Karena itu, jaksa menuntut hukuman mati kepada para terdakwa dengan pertimbangan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan narkotika lintas negara dengan jumlah barang bukti yang sangat besar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait