Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga Suhardiman menerima uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang asing berupa dolar Singapura.
"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Meski tidak mengungkap isi amplop tersebut, Budi mengatakan Raja Juli mengonfirmasi adanya upaya penyerahan uang itu sebelum akhirnya dikembalikan.
Editor : Kastolani Marzuki
gratifikasi Menteri Kehutanan raja juli antoni Bupati Kuantan singingi komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait