Menurutnya, dugaan tindak pidana KDRT ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait