Dari data kepolisian, GF meski masih di bawah umur namun terlibat serangan geng motor di tiga lokasi berbeda. Dia berperan sebagai eksekutor.
Lokasi pertama di Jalan Kapten Pieree Tendean, Telanai Pura. Seorang korban berinisial R (16) mengalami luka di bagian lengan.
Lokasi berikutnya yaitu kawasan Nusa Indah, RT 31, Simpang IV Sipin, Telanaipura, dan di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, Telanaipura.
"Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari sejumlah tersangka dan pelaku yang berhasil ditangkap atas sejumlah serangan," kata Handres.
GF diamankan di Mapolresta Jambi beserta sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
GF terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU Ri No 35 Tahun 2014 KUHP tentang kekerasan terhadap anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait