Pihak Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya rumah pribadi Nur Alam tersebut secara administratif merupakan aset daerah. Pemprov mengaku tanah tersebut belum pernah dipindahtangankan atau melalui proses DUM (penjualan aset daerah kepada pejabat/pegawai).
Karena statusnya yang masih menjadi aset resmi pemerintah, Pemprov Sultra merasa memiliki hak hukum untuk kembali menguasai lahan tersebut melalui eksekusi paksa.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait