Proses eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan sekolah PAUD dan rumah di Jalan Raden Patah, Kota Bengkulu, berlangsung ricuh, Rabu (23/7/2025). (Foto: Endro Dwirawan).

Meski termohon sempat menghalangi proses eksekusi dan mengajukan banding hingga kasasi, mereka kalah dalam seluruh tahapan hukum dan tetap menolak mengosongkan bangunan. Adu mulut antara pihak termohon dan juru sita sempat terjadi sebelum insiden pembakaran berlangsung.

"Meskipun sempat terhambat akibat kebakaran, eksekusi tetap dilaksanakan oleh juru sita dengan merobohkan bangunan PAUD dan mengosongkan lahan sesuai putusan pengadilan," kata Komarudin, kuasa hukum pemohon.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network