"SPDP masuk pada 29 September 2025, dengan dua tersangka masing-masing berinisial LLN dan RA. Kami sudah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Rendi.
Rendi menambahkan, kejaksaan kini menunggu berkas perkara lengkap dari penyidik. Nantinya, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiel untuk melanjutkan proses hukum.
“Saat ini baru sebatas SPDP. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait