PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap terduga penista agama yang viral di media sosial. Pelaku, DR (25), telah mengolok-olok Alquran surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan dengan bahasa Indonesia, sehingga meresahkan warganet dan umat Islam secara luas.
DR, warga Desa Sekar Biru, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksinya tersebut direkam sendiri dan disebarluaskan lewat whatsapp group, lalu viral ke media sosial.
"Kami sangat serius menangani kasus ini dan pelaku penista agama ini ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono, kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu (10/4/2019).
Kasua ini bermula pada Senin (8/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, di mana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok ayat Alquran dan suara azan. Dia kemudian membagikannya ke grup SMKN 4 Tahun 2011 - 2012. Video yang kemudian viral ini mengundang protes masyarakat.
"Bahkan, sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku, dan mengancam akan melaporkannya agar diproses hukum," kata dia.
Menurut dia, pelaku DR kemudian diamankan anggota Polsek Jebus, selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Barat. Kasus ini pun langsung diambil alih Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengingat saksi banyak yang berada di Pangkalpinang.
Ia mengatakan tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana. Pelaku dipastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait