PEKANBARU, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Provinsi Riau memastikan tersangka pelaku penistaan agama dengan cara menyebarkan ajaran menyimpang untuk merusak Alquran tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tes kejiwaan kami lakukan sejak awal. Hasilnya dia memang normal, tidak ada gangguan kejiwaan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kateman, Indragiri Hilir, Ipda Hendra Gunawan, Kamis (30/8/2018).
Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan tersebut penyidik kepolisian meningkatkan status pelaku berinisial H alias guru alias suhu sebagai tersangka.
Tersangka sebelumnya ditangkap pada Senin (27/8) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan pria berusia 41 tahun itu setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan ajaran yang merusak Alquran. "Dia memerintahkan warga untuk melakukan itu dalam keadaan sadar," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Hendra mengatakan telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.
Hendra mengatakan penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Tiga murid H yang sebelumnya turut diamankan juga sudah diperiksa dan diperbolehkan pulang. "Status muridnya masih saksi, sudah dipulangkan kemarin," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap ternyata H telah mengajarkan pengikutnya untuk menistakan Alquran sejak enam bulan terakhir. Bahkan, tersangka tak sungkan memaksa hingga menganiaya pengikutnya jika membantah melakukan perintah aneh itu.
Pelaku diduga ingin membentuk aliran yang tidak percaya kepada kitab suci umat Islam itu, meskipun dirinya seorang muslim. Walau demikian, dia tetap percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad.
Hendra menyebut, saat merobek Alquran tersangka mengaku mendapat bisikan gaib. Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci bisikan gaib yang dimaksud. "Pengakuannya dia mendapat bisikan gaib untuk mengajarkan itu kepada muridnya," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra memastikan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional. "Tersangka sudah kami tahan," kata Rony.
Tersangka H ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin, (27/8/2018) sore. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).
Saat ditangkap, Polisi turut membawa beberapa orang yang diduga muridnya sebelum akhirnya dilepaskan karena mereka mengaku dibawah tekanan tersangka.
Sebelum menyebarkan ajaran sesat itu tersangka diketahui sebagai sosok yang bijaksana dan dikenal baik oleh masyarakat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir H mulai bersikap aneh dengan menyebarkan aliran sesatnya itu ke warga.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait