Ilustrasi pria paruh baya ditangkap polisi diduga hendak edarkan sabu. (Foto:Ist)

Kronologi penangkapan

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang.

Mendapat laporan itu. kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Ketika di tes urine, kedua pelaku ini positif methapetamin," ujarnya. 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannyan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.  


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network