KENDARI, iNews.id - Dua pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MV (26) dan A (27) ditangkap polisi karena edarkan sabu. Keduanya edarkan sabu seberat 26,92 gram.
"Dari penangkapan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,92 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Sabtu (24/10/2020).
Eka menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, yaitu pada Rabu (21/10/2020). Pelaku MV ditangkap di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari pada pukul 16.15 WITA, dengan barang bukti (BB) satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,86 gram.
Sementara, pelaku A ditangkap di Jalan Bangau Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, pada pukul 21.00 WITA.
"Barang bukti yang disita dari tersangka A dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,6 gram," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait