Mantan kepala desa di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, KL (43), ditangkap karena diduga mengorupsi dana APBDes sebesar Rp1,6 miliar.(Foto: iNews/Fathur Rohman)

Polisi juga sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi APBDes tersebut dan dua orang saksi ahli. “Sesuai laporan hasil pemeriksaan audit, ditemukan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar lebih,” katanya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan yaitu pasal  2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor. Hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network