Edan, Ayah Cabuli 2 Putri Kandung dari SD, Terbongkar usai Sang Anak hendak Menikah (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat istrinya atau ibu korban tak ada di rumah," ucap Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Rabu (22/11/2023). 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network