"Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat istrinya atau ibu korban tak ada di rumah," ucap Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Rabu (22/11/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait