Dukun Cabul di Pandeglang, Setubuhi Gadis 5 Kali Sehari lalu Paksa Korban Minum Pil KB (Foto: Tangkapan Layar)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, korban dibawa pelaku ke Tangerang hampir satu tahun. Selama itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak lima kali dalam sehari. Agar tidak hamil, korban dipaksa meminum pil KB.

"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," katanya.

Pelaku untuk sementara dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network