Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat ekspose kasus pencurian. (Foto: iNews/Ismail Yugo)

"Karena tiga tersangka masih di bawah umur, orang tua meminta dilakukan penangguhan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor saja," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan saat ekspose kasus, Rabu (3/3/2021). 

Kepada petugas, para tersangka mengaku hasil pencurian digunakan untuk belanja kesenangan sehari-hari. Namun bocah lainnya mengaku belum sempat menjual motor hasil curian.

Selain melakukan penahanan terhadap SM (19), petugas mengamankan barang bukti satu unit motor matic berpelat nomor BD 4469 SS dan kedua unit ponsel.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network