Persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. (Foto: Mukhtaruddin).

KENDARI, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menjelaskan, penonaktifan sementara ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Jabatan Kasi Pidum sementara waktu diserahkan kepada Bustanil, Kasi III Kejati Sultra yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).

"Kami menarik Kasi Pidum ke Kejati Sultra untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus Supriyani. Selain itu, kami juga telah memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima orang saksi eksternal, termasuk orang tua korban," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network