SUMBA TIMUR, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tahun anggaran 2019. Saksi yang diperiksa termasuk dari Bank NTT Cabang Waingapu.
Pemeriksaan terus dilakukan terutama pacapenetapan lima oknum ASN di Pemkab Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, Selasa (18/5/2021) malam lalu. Hingga kini kelimanya masih ditahan di Rutan Mapolres Sumba Timur setempat.
"Banyak saksi yang diperiksa, bisa empat puluhan saksi yang kami periksa terkait kasus ini. Termasuk yang lalu kami juga ambil keterangan dari pihak Bank NTT," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumba Timur Doniel Ferdinand, Rabu (2/5/2021).
Ihwal pemeriksaan pihak Bank NTT Cabang Waingapu dibenarkan Yusuf Mawolu selaku Kepala Cabang ketika ditemui wartawan, Selasa (25/5/2021) lalu. "Sudah tiga orang yang dipanggil, satu adalah pak wakil manajer," kata Yusuf didampingi Wakil Kacab Bank NTT-Waingapu Frans Mangngi.
Frans Mangngi menyatakan, selain dirinya, dua pegawai Bank NTT yang diperiksa yakni, customer service dan head teller yang bertugas pada tahun 2019 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumtim Roesli Pringga Jaya yang juga ketua tim penyidik kasus ini sebelumnya mengatakan, proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur dipastikan akan bergulir sesuai ketentuan, peraturan dan hukum yang berlaku. Kemungkinan masih akan ada tersangka baru pascapenetapan lima ASN sebagai tersangka oleh tim penyidik.
"Terkait dengan pengembangan, penyidikan yang telah kami lakukan dengan optimal, berdasarkan dua alat bukti dan fakta yang kami dapatkan, kami sudah yakin untuk tetapkan lima tersangka. Tapi apabila nanti kami dapatkan fakta dalam persidangan dan juga bukti baru, tidak menutup kemungkinan untuk itu (tersangka baru)," kata Roesli.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait