Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Screening Covid-19, empat lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, dua lembar tiket pesawat Lion Air dan enam lembar uang pecahan Rp50.000.
"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait