Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani pada konferensi pers Senin (21/12/20). (Foto: iNews/Dicky Sigit Sakasiwi)

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Screening Covid-19, empat lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, dua lembar tiket pesawat Lion Air dan enam lembar uang pecahan Rp50.000.

"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat  pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network