JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan trading melalui platform Quotex. YouTuber asal Bandung itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan 13 jam.
"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) malam.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis KUHP, UU ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sosok Doni Salmanan beberapa kali mencuri perhatian netizen. Dia pernah menyawer uang jutaan rupiah di jalanan Kota Bandung hingga membagi-bagikan sembako.
Bahkan dia pernah menjanjikan imbalan uang Rp100 juta bagi yang menemukan tasnya yang hilang. Tas tersebut diakuinya berisi barang berharga.
"Sudah 1 hari lebih tas saya hilang belum ada kabar :( Bagi yang menemukan tas saya dan bisa mengembalikan ke saya, akan saya kasih 100 juta," dikutip dari akun @donisalmanan beberapa waktu lalu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait