Oknum DJ sekaligus selebgram berinisial AB yang ditangkap Polda Bengkulu atas dugaan judi online. (Foto: ist)

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dari terduga pelaku diamankan barang bukti akun Instagram miliknya yang memuat konten perjudian, 1 unit perangkat HP merk Oppo dan rekening koran," kata Aries.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network