LEBAK, iNews.id – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak, Fitri melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu dilayangkan setelah caleg daerah pilih (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Muncang, Sobang, Bojongmanik, Leuwidamar dan Cirinten itu mengaku adanya intimidasi kepada ketua dan anggota KPPS.
Ancaman tersebut yakni jika suara salah seorang caleg itu hancur akan ada pertumpahan darah.
"Ini benar-benar aneh, salah satu contoh di TPS 08 yang notabene basis saya dan banyak keluarga besar saya yang melakukan pencoblosan di TPS 08 tapi saat penghitungan saya hanya mendapatkan 3 suara saja,"kata Fitri, Minggu (18/2/2024).
Fitri mengaku telah mencoba melaporkan dugaan kecurangan pemilu itu ke pihak Panwascam Kecamatan Sobang. Namun, laporan itu ditolak.
Fitri berharap agar Bawaslu Lebak bisa segera menindaklanjuti laporannya. Bahkan mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
"Kalau bisa ada pemungutan ulang saja di TPS saya agar terbuka kecurangannya, masalah menang atau kalah saya sudah biasa, tapi kalau dalam pemilihan ada kecurangan itu saya tidak terima," katanya.
Komisioner Bawaslu Lebak, Muhamad Sukron membenarkan, jika caleg bernama Fitri melaporkan adanya dugaan kejanggalan dan kecurangan saat penghitungan dan rekapitulasi suara di beberapa TPS Kecamatan Sobang.
"Benar, laporannya sudah diterima oleh pihak Bawaslu Lebak. Dan saat ini laporannya tengah di kaji oleh Bawaslu Lebak," ucap Sukron.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait