“Pelaku tidak melawan saat diamankan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangannya kami sita ponsel milik korban, dan pisau yang dipakai,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait