Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Dalam paparan tertulisnya, La Ode menyebutkan, program ILASPP akan dilaksanakan di daerah yang belum atau sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa, daerah yang memiliki peta dasar yang dihasilkan BIG, daerah yang minim konflik batas desa, daerah yang bukan tanah ulayat.
Selain itu, program ini juga mengutamakan daerah yang memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau. "Daerah yang batas daerahnya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan,” ujarnya
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait