SERANG, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten menyatakan ribuan KTP elektronik (e-KTP) yang ditemukan berceceran di jalan Kampung Banjarsari, Kecamatan Cikande, sudah tidak berlaku.
Dari hasil penghitungan petugas Disdukcapil, total ada 2.910 keping e-KTP yang dibuang di jalan oleh oknum tak dikenal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin mengungkapkan, dari 2.910 lembar e-KTP tersebut tercatat ada 513 KTP manual dan 111 e-KTP yang sudah rusak secara fisik.
"Kami melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap 4 KTP-el dan 9 kartu keluarga. Semua sudah tidak berlaku (tidak aktif) atau KTP-el dan KK yang tidak digunakan karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan," kata Asep, Selasa (11/9/2018).
Untuk memastikan keaslian fisik ribuan e-KTP itu, kata dia, Disdukcapil akan melakukan uji fisik semua e-KTP apakah seluruh dokumen negara itu sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses pergantian atau tidak.
Ribuan lembar e-KTP itu sebelumnya ditemukan warga Kampung Banjarsari RT 01/03 Cikande, Kabupaten Serang tercecer di pinggir jalan masuk menuju kampung pada Minggu (9/9/2018).
Ribuan lembar KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang itu dikemas dalam kotak kardus dan dibungkus pelastik itu kemudian diamankan oleh petugas Koramil setempat dan diamankan ke Makodim Serang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait