Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi saat dimintai keterangan, Rabu (4/11/2020). (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

Dia juga mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di 30 Oktober 2020 di Kecamatan Wayhalim, panwas setempat memberikan peringatan tertulis karena yang bersangkutan mengumpulkan massa lebih dari 50 orang saat kampanye.

"Terakhir yang bersangkutan kembali lagi mendapatkan peringatan tertulis dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Betung Utara, sebab pasangan calon nomor urut 02 telah abai protokol kesehatan saat kampanye," katanya lagi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network