"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," kata Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, perwira menengah ini terancam sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait